FileFatwa MUI No. 44 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Nama Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal
FileHimbauan Untuk Menindaklanjuti Pengajuan Sertifikasi Halal Self Declare (Batas Perbaikan Pengajuan Sertifikat Halal jika tidak ditindaklanjuti 10 hari akan dibatalkan)
FileHimbauan Untuk Menindaklanjuti Pengajuan Sertifikasi Halal Self Declare (Pengajuan yang Tidak Verval dan Tidak Diperbaiki 10 hari akan dibatalkan dan Menambah Kuota)
FileKEPKABAN 146 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS LAYANAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL YANG DIDASARKAN ATAS PERNYATAAN HALAL PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
FileKEPKABAN Nomor 22 Tahun 2023
FileKEPKABAN Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Pedoman SJPH RPH Ruminansia dan Unggas
FileKEPMENAG no 1360 Tahun 2021 - Bahan Tidak Kritis Halal
FileKeputusan Kepala BPJPH Nomor 80 Tahun 2024 - SOP Sertifikasi Halal dan Pedoman Fasilitasi PU UMK
FilePenguatan Informasi Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare
FilePMA Nomor 26 Tahun 2019 - PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
FilePP 42 Tahun 2024
FilePP Nomor 31 Tahun 2019
FilePP Nomor 39 Tahun 2021
FileSK Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan Pendamping Proses Produk Halal
FileSurat Edaran Upload Foto Produk dan Foto Verval
FileUU Nomor 33 Tahun 2014
Materi Perundangan Sertifikat Halal
PreviewPenguatan Informasi Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare
PreviewUU Nomor 33 Tahun 2014 - JAMINAN PRODUK HALAL
PreviewPMA Nomor 26 Tahun 2019 - PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Preview PP Nomor 31 Tahun 2019 - PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
PreviewPMA Nomor 20 Tahun 2021 - SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
PreviewPP Nomor 39 Tahun 2021 -PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
PreviewKMA 1360 Tahun 2021 - BAHAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL
PreviewKEPMENAG no 1360 Tahun 2021 - Bahan Tidak Kritis Halal
PreviewKEPKABAN Nomor 22 Tahun 2023 - PETUNJUK TEKNIS
PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL DALAM PENENTUAN KEWAJIBAN
BERSERTIFIKAT HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL YANG
DIDASARKAN ATAS PERNYATAAN PELAKU USAHA
PreviewKEPKABAN Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Pedoman SJPH RPH Ruminansia dan Unggas
Sambutan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Sebagai pelaku bisnis yang berkomitmen pada prinsip halal, menjaga kepatuhan terhadap proses produksi halal adalah suatu keharusan. Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen akan kehalalan produk, diperlukan para Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terlatih dengan baik untuk memastikan proses produksi sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah merancang sebuah program pelatihan yang komprehensif, dirancang khusus untuk mempersiapkan calon PPH dengan pengetahuan yang mendalam.
Dalam era di mana informasi mudah diakses, namun kebenarannya seringkali dipertanyakan, penting bagi pelaku bisnis untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang proses produksi halal. Kekurangan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam dalam hal ini dapat mengakibatkan keraguan dari konsumen, yang pada gilirannya dapat merugikan reputasi perusahaan serta menghambat pertumbuhan bisnis.
Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) ditujukan untuk masyarakat umum sebagai syarat untuk menjadi Pendamping PPH. Pendamping PPH adalah orang yang membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Tugas utama Pendamping PPH adalah mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk.
Program Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. Dirancang dengan cermat oleh BPJPH, program ini tidak hanya menyediakan pengetahuan yang diperlukan, tetapi juga memberikan wawasan mendalam tentang praktik-praktik terbaik dalam menjaga kehalalan produk.
Mengapa Anda harus mengikuti pelatihan ini?
Kurikulum yang Komprehensif: Materi pelatihan didesain sesuai dengan kurikulum BPJPH, menjangkau berbagai aspek dari proses produksi halal, mulai dari bahan baku hingga distribusi produk.
Didukung oleh Ahli: Instruktur-instruktur yang berpengalaman dan berpengetahuan luas dalam bidang kehalalan produk akan menjadi fasilitator utama dalam program ini, memberikan wawasan yang berharga dan menjawab pertanyaan peserta.
Sesuai dengan Standar Industri: Program ini disusun dengan memperhatikan standar industri terbaru dalam hal kehalalan produk, sehingga peserta akan siap untuk menghadapi tuntutan pasar yang semakin ketat.
Praktik Lapangan: Selain teori, program ini juga mencakup sesi-sesi praktik lapangan di mana peserta akan diberi kesempatan untuk mengaplikasikan pengetahuan yang mereka peroleh dalam situasi nyata.
Bahan Bacaan dan Sumber Daya Tambahan: Peserta akan mendapatkan akses ke berbagai bahan bacaan dan sumber daya tambahan yang akan membantu mereka dalam memperdalam pemahaman tentang kehalalan produk.